Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman menjelaskan program Jamkesta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2019 terdapat 4 program unggulan, salah satunya adalah program rujukan pasien miskin keluar daerah yakni paket manfaat pelayanan kesehatan di luar cakupan BPJS Kesehatan yang diberikan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan rujukan berobat ke rumah sakit luar daerah.
Selama tahun 2021 Dinas Kesehatan telah memfasilitasi 64 pasien rujukan ke rumah sakit luar daerah yakni di Jakarta, Makassar dan Manado. Total anggaran yang digunakan sejumlah Rp755 juta.
Yana Suleman menjelaskan anggaran tersebut diperuntukkan untuk membiayai transportasi pergi pulang (PP), baik melalui moda transportasi udara maupun darat bagi pasien, keluarga pendamping serta pendamping medis, uang transport bandara, uang harian bagi pasien/pendamping keluarga pasien guna memenuhi kebutuhan hidup selama menjalani pengobatan, biaya akomodasi untuk sewa penginapan di daerah rujukan yang tidak memiliki rumah singgah pasien serta biaya pemeriksaan di dokter praktek dan pemeriksaan lainnya sebagai upaya medis yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mendukung program Jamkesta sangat membantu masyarakat kurang mampu untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal termasuk mendapatkan kesempatan berobat di rumah sakit luar daerah,” kata Yana, Selasa (25/1/2022).
Terbukti di awal tahun anggaran 2022 sudah tercatat pasien rujukan yang mendaftar di Dinas Kesehatan dengan berbagai jenis penyakit seperti kanker, tumor, gagal ginjal, jantung dan berbagai penyakit kronik lainnya sebanyak 26 pasien, baik pasien baru maupun pasien lama yang mendapatkan rujuk balik untuk mendapatkan pengobatan lanjutan.
Pewarta : Oyin/MD/Nancy – Dinas Kesehatan